0
Perbankan Syariah
Posted by Unknown
on
05.12
Bank Syariah
Secara konsep, bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan
prinsip-prinsip syariah islam, yaitu mengedepankan keadilan, kemitraan,
keterbukaan dan universalitas bagi seluruh kalangan (Yusak Laksmana,
2009).
Menurut Muhammad (2005 ), bank syariah adalah
bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam
atau biasa disebut dengan Bank tanpa bunga, adalah lembaga
keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan
berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW. Dengan kata lain, bank
islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan
dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang
yang pengoperasiannya disesuaikan dengan syariat Islam.
Bank syariah
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip
Islam, yaitu aturan perjanjian (akad) antar bank dengan pihak lain
(nasabah) berdasarkan hukum Islam. Sehingga perbedaan antara bank Islam (syariah) dengan bank konvensional
terletak pada prinsip dasar operasinya yang tidak menggunakan bunga,
akan tetapi menggunakan prinsip bagi hasil, jual beli dan prinsip lain
yang sesuai dengan syariat Islam, karena bunga diyakini mengandung unsur
riba yang diharamkan (dilarang) oleh Agama Islam (Heithzal Rivai, dkk,
2007).
Dana Pihak Ketiga Bank Syariah
Dana Pihak Ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat, dalam arti
masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga,
koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam mata uang rupiah maupun
dalam valuta asing. Pada sebagian besar atau setiap bank,
dana masyarakat ini umumnya merupakan dana terbesar yang dimiliki. Hal
ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpun dana dari masyarakat
(Heithzal Rivai, dkk, 2007).
Dalam pandangan syariah uang bukanlah suatu komoditi melainkan hanya
sebagai alat untuk mencapai pertambahan nilai ekonomis (economic added
value). Hal ini bertentangan dengan perbankan berbasis bunga di mana
“uang mengembangbiakan uang”, tidak peduli apakah uang itu dipakai dalam
kegiatan produktif atau tidak. Untuk menghasilkan keuntungan, uang
harus dikaitkan dengan kegiatan ekonomi dasar (primary economic
activities) baik secara langsung maupun melalui transaksi perdagangan
ataupun secara tidak langsung melalui penyertaan modal guna melakukan
salah satu atau seluruh kegiatan usaha tersebut.
Berdasarkan prinsip tersebut Bank syariah dapat menarik Dana Pihak
Ketiga (DPK) atau masyarakat dalam bentuk (Zainul Arifin, 2006):
- Titipan (wadiah) simpanan yang dijamin keamanan dan pengembaliannya (guaranteed deposit) tetapi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan. Menurut Sri Nurhayati dan Wasilah (2008), wadiah adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang/barang kepada pihak yang menerima titipan dengan catatan kapanpun titipan diambil pihak penerima titipan wajib menyerahkan kembali uang/barang titipan tersebut dan yang dititipi menjadi penjamin pengembalian barang titipan.
- Partisipasi modal berbagi hasil dan berbagi resiko (non guaranteed account untuk investasi umum (general investment account/ mudharabah mutlaqah) di mana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan porofolio yang didanai dengan modal tersebut.
- Investasi khusus (special investment account/mudharabah muqayyadah) di mana bank bertindak sebagai manajer investasi untuk memperoleh fee. Jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atas investasi.