0
Manajemen Dana Bank Syariah
Posted by Unknown
on
00.15
MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH
Manajemen
dana bank syariah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syariah dalam
men gelola atau mengatur dana yang diterima dari aktifitas funding untuk
disalurkan kepada aktifitas financing, dengan harapan bank yang bersangkutan
tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas, dn
solvabilitasnya. Sebagaimana halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga
mempunyai peran sebagai lembaga perantara (intermediary) antara
satuan-satuan kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang mengalami
kelebihan dana (surplus unit) dengan unit lain yang mengalami kekurangan
dana (deficit unit). Melalui bank, kelebihan dan tersebut dapat
disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan dan memberikan manfaat kepada
kedua belah pihak.
Bank
berbasis bunga melaksanakan peran tersebut melalui kegiatanya sebagai peminjam
dan pemberi pinjaman. Para pemilik dana tertarik untuk menyimpan dana di bank
berdasarkan tingkat bunga yang dijanjikan. Demikian pula bank memberikan
pinjaman kepada pihak-pihak yang memelurkan dana berdasarkan kemampuan mereka
membayar tingkat bunga tertentu. Hubungan antara bank dengan nasabahnya adalah
hubungan antara kreditur dan debitur.[1]
Berbeda
dengan bank konvensional, hubungan antara bank syariah dengan nasabahnya bukan
hubungan antara debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan antara
penyandang dana (shohibul maal) dengan pengelola dana (mudharib).
Oleh karena itu tingkat laba bank syariah bukan saja berpengaruh terhadap
tingkat bagi hasil untuk para pemegang saham, tetapi juga berpengaruh terhadap bagi
hasil yang dapat diberikan kepada nasabah kepada penyimpan dana. Dengan
demikian kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsinya sebagai penyimpan
harta, pengusaha dan pengelola investasi yang baik (professional investment
manager) akan sangat menentukan kualitas usahanya sebagai lembaga intermediary
dan kemampuan mengsilkan laba.[2]
A. Fungsi
dana bank syariah
Dalam menjalankan
operasinya bank syarih memiliki empat fungsi sebagai berikut:[3]
- sebagai penerimaan amanah uantuk melakukan investasi dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi/deposan atau dasar prinsip bagi hasil dengan kebijakan investasi bank.
- sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki pemilik dana atau shohibul maal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana.
- sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- sebagai pengelola fungsi sosial
B. Tujuan
manajemen dana bank syariah
Manajemen dana mempunyai tujuan sebagai
berikut:
- memperoleh profit yang optimal
- menyediakan akhir cair dan kas yang memadai
- penyimpan cadangan
- mengelola kegitan-kegiatan lembaga ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang yang bertindak sebagai pemelihara dana-dana orang lain.
- memnuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan.
Dari tujuan-tujuan
diatas bila diamati akan terdapat kontradiksi antara tujuan yang satu dengan
yang lainya. Misalnya disatu sisi bertujuan untuk memperoleh laba yang
sebesar-besarnya. Tentunya ini dapat direalisasi dengan memberikan pembiayaan
yang sebesar-besarnya, namun disisi lain kita juga harus menyediakan dana kas
untuk memenuhi kewajiban-kewajiban segera dibayar yang harus didukung oleh
tersedianya dana yang memadai.
Bank
syariah dirancang untuk melakukan fungsi pelanggan sebagai lembaga keuangan
bagi para nasabah dan masyarakat. Untuk itu bank syariah harus mengelola dana
yang dapat digolongakn sebagai berikut:
1. Kekayaan
bank syariah dalam bentuk:
a. Kekayaan
yang menghasilkan (aktiva produkif) yaitu pembiayaan untuk debitur serta
penempatan dana di bank atau investasi lain yang menghasilkan pendapatan.
b. Kekayaan
yang tidak menghasilkan yaitu kas dan investasi (harta tetap).
2. Modal
bank syariah berasal dari:
a. Modal
sendiri yaitu simpanan pendiri (modal), cadangan dan hibah, infaq atau
shodakoh.
b. Simpanan
atau hutang dari pihak lain
3. Pendapatan
uasaha keuangan bank syariah berupa bagi hasil atau mark up dari pembiayaan
yang diberikan dan biaya administrasi serta jasa tabungan bank syariah
4. Biaya
yang harus dipikul oleh bank syariah yaitu biaya operasi, biaya gaji manajemen,
kantor dan bagi hasil simpanan nasabah penabung.
Untuk mengatasi hal
tersebut pihak bank syariah dapat melakukan kegiatan manajemen sebagai berikut:
1. Rencana
keuangan (budgeting)
2. Batasan
dan pengukuran atas:
a. struktur
modal
b. pemeliharaan
liquiditas
c. pengawasan
efisiensi
d. rentabilitas
e. aktifa
produktif (pembiayaan).
C.
Sumber-sumber dana bank syariah
Sumber
dana bank syariah terdiri dari:
1.
Modal Inti (Core Capital)
Modal inti adalah modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para
pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri
dari:
a.
modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber
utama dari modal perusahaan adalah saham.
b.
cadangan yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi,
yang disisihkan untuk menutup timbulnya risiko kerugain dikemudian hari.
c.
laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya
dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri
(melalui rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank.
2. Kuasi
Ekuitas (Mudharabah Accaount)
bank
menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudaharabah yaitu akad kerja sama
antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib)umtuk
melakukan suatu usaha bersama dan pemilik dana tidak boleh mencampuri
pengelolaan bisnis sehari-hari.
Berdasarkan
prinsip ini, dalam kedudukanya sebagai mudharib, bank menjadi jasa bagi para
investor berupa:
a.
rekening investasi umum dimana bank menerima simpanan
dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk
investasi berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqoh.
b.
rekening investasi khusus, dimana bank bertindak
sebagai manajer investasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau lembaga
keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada
unit-unit usaha atau proyek yang mereka setujui.
c.
rekening tabungan mudhorobah, primsib mudhorobah juga
bisa I gunakan untuk jasa pengelolaan rekening tabunangan. Bank syariah
melayani tabungan mudhorobah dalam bentuk targeted savung di maksudkan untuk
seatu pencapaian target kebutuan dalam jumlah dan atau jangka atau waktu
tertentu reklening ini tidak di berikan fasilitas ATM.
[1] Muhammad, Manajemen Bank Syariah,
(Yogyakarta : UUP AMP YKPN, 2002), hal. 228
[2] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank
Syariah, (Jakarta: Alvabet, 2002), hal. 52
[3] Ascarya, Akad Dan Produk Bank Syariah,
(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hal 112

Posting Komentar